Jumat, 27 April 2012

Stratetegi Mengangkat UKM menjadi “Usaha Kreatif Merajalela”


Tahun 2014 di perkirakan pendapatan perkapita Indonesia akan menembus angka $5000. Hal ini akan membuat tingkat konsumsi meningkat dan mengakibatkan masyarakat menjadi lebih konsumtif. Bila tidak diimbangi dengan produksi dalam negeri yang tinggi maka neraca perdagangan Indonesia akan menjadi defisit.

Disamping negara BRIC (Brazil, Rusia, India, Cina), perekonomian Indonesia mulai menguat. Saat dunia dilanda krisis 2008, Indonesia menorehkan prestasi dalam pertumbuhan ekonomi, World Bank pun mengapresiasi Indonesia sebagai penyerap investor terbaik dunia disusul Cina dan India. Tak heran Indonesia menjadi sasaran investor asing dan produk-produk impor.

Indonesia dihadapkan dengan kondisi akan menjadi pasar atau pemasar. UKM yang mempunyai kontribusi sebesar 57% pada GDP nasional merupakan harapan agar bangsa ini dapat menjadi pemasar dalam perekonomian internasional. 
 
Ke depan UKM akan menghadapai perusahaan-perusahaan dalam dan luar negeri. Maka UKM harus bersatu dan menciptakan strategi jitu agar dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Strategi “5 sadar” merupakan strategy yang dihasilkan IBEC (Indonesia Business & Entrepreneurship Conference) agar UKM tidak hanya menjadi usaha kecil menengah namun dapat menjadi usaha kreatif merajalela. 


Sadar financial
 Entrepreneur sering terjebak dalam wara-wiri bisnis sehingga arus kas hanya berasal dari pendapatan bisnis saja. Investasi yang tepat dapat menjadi sumber arus kas lainnya. Terkadang hasil pendapatan investasi lebih besar dari pada pendapatan bisnis. Sebaiknya para pengusaha, khususnya UKM yang mempunyai cukup modal mulai melakukan investasi di bidang lain agar tetap mempunyai sumber penghasilan ketika bisnis sedang redup.
 

Income Pentagon  merupakan strategi kolaborasi antara bisnis dan investasi yang fokus pada penciptaan arus kas. Konsep ini membuat entrepreneur melakukan asset management yang tepat sehingga arus kas berjalan dan bisnis dapat berkembang.

Income pentagon menempatkan sedekah sebagai anchor utamanya dan disertai lima anchor lainnya seperti Bisnis, Waralaba, Emas (logam mulia), Properti, dan Investasi Sektor Keuangan. Dengan mengkolaborasikan sedekah beserta pasangan atau kelima anchor tersebut secara konsisten, bisnis akan mempunyai arus kas yang kuat. Income pentagon tidak membicarakan tentang berapa jumlah uang yang dimiliki. Kecerdasan financial tentang pengetahuan uang tersebut dan aksi konkrit lah yang akan membuahkan hasil.


Sadar Online
Internet sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan yang semakin maju karena dapat mempermudah berbagai kegiatan. Bentuk-bentuk fisik benda telah di ubah dan di unggah di dunia maya. Trend ini akan terus berkembang mengingat pengguna internet terus berkembang dari mulai surfing, transaksi banking, jual beli, atau bersosialisasi melalui sosial media.

Indonesia merupakan ladang subur untuk sosial media. Pengguna facebook di Indonesia merupakan ketiga terbesar di dunia dengan 43 juta akun, sedangkan twitter menduduki peringkat lima besar dunia dengan jumlah 19,5 juta akun. Dengan pengguna sebanyak itu, jejaring social merupakan sarana promosi yang low cost & high impact.

Selain media social, mempunyai web site tak kalah pentingnya. Sekarang orang juga akan mencari tahu tentang bisnis anda lewat internet sebelum memutuskan untuk membeli produk anda. Dengan memaksimalkan web site, berbagai macam keuntungan dapat diperoleh dari membentuk komunitas sampai membuka toko online.

Website dapat dibuat dengan membeli domain atau membuat blog. Google bekerja sama dengan beberapa perusahaan menyediakan layanan web site gratis untuk entrepreneur yang ingin membuat web site bisnisnya. Cukup kunjungi www.bisnisgoonline.co.id dan dalam 15 menit web site bisnis sudah bisa di search melalui google.


 Sadar brand
 Sekarang bukan lagi jaman branding namun sudah beralih ke bonding. Branding hanya mengenalkan brand bisnis namun bonding sudah mencapai level yang lebih tinggi. Yaitu loyalitas konsumen dengan membuat ikatan perasaan.

Bonding bisa dilakukan dengan berbagai cara, membentuk komunitas, membuat kartu anggota, membuat forum diskusi, CSR. Restoran yang menawarkan suasana kekeluargaan akan membuat konsumen merasa nyaman dan diterima. Dengan memainkan perasaan konsumen, mereka akan cenderung kembali karena merasa nyaman. Bonding dapat dilakukan dengan berbagai strategi.


Sadar Komunitas
 sebagai makhluk sosial berkomunitas menjadi kebutuhan manusia. Mulai dari komunitas hobi sampai komunitas pekerjaan banyak bermunculan. Karena itu sebagai entrepreneur, perlu menciptakan komunitas tersendiri bagi konsumennya. Tujuannya bukan hanya menjaga loyalitas konsumen saja, namun juga bisa menjadi masukan dan kritik terhadap perbaikan usaha yang dikelola.

UKM juga perlu membentuk komunitas bisnis. Banyak komunitas yang mengampu UKM agar bisa berkembang besar seperti Tangan Di Atas Community, Indonesian Business Forum, Indonesia Young Entrepreneur, dan komunitas lainnya. Banyak manfaat yang bisa diperoleh bergabung dengan komunitas Entrepreneur.

Pelatihan-pelatihan dan diskusi banyak di adakan oleh komunitas UKM. Selain itu, tersedia mentor yang akan mendampingi dan memberi banyak masukan. Mentor-mentor biasanya merupakan anggota komunitas yang telah menjalankan bisnis cukup lama dan berpengalaman, sehingga akan ada banyak nasihat agar resiko gagal dalam berbisnis dapat ditekan.

Manfaat lain dengan bergabung dalam komunitas UKM adalah memperluas jaringan. Sehingga kerja sama dan bisnis dengan teman komunitas sering terjadi. Beberapa komunitas bahkan telah membangun kerja sama dengan bank-bank maupun perusahaan besar lainnya yang bertujuan untuk memudahkan anggota mencari modal.


Sadar Spiritual
 Berbisnis tidak hanya soal uang semata, namun juga membutuhkan semangat spiritual di dalamnya agar tidak merugikan orang lain. Bisnis merupakan sarana membangun ekonomi pribadi, keluarga dan umat. Ketika bisnis hanya menguntungkan salah satu pihak saja, maka bisnis tersebut tidak akan bertahan lama.

Dalam berbisnis kebaikan bersama harus diperhatikan. Menjual barang-barang yang merugikan seperti zat adiktif dan makanan yang berbahaya bagi kesehatan mungkin menguntungkan. Namun dalam jangka panjang justru merugikan. Dengan arus informasi yang tanpa barrier, konsumen menjadi lebih pandai untuk memilah produk yang menguntungkan dan merugikan. Sehingga konsumen akan melabel negatif bisnis tersebut. 

Sebaliknya ketika bisnis memberikan value dan keuntungan kepada konsumen, maka konsumen akan senang dan loyal. Pendapatan yang besar harus diimbangi dengan pajak, zakat dan sedekah yang lebih pula. Dengan mengadakan kegiatan sosial konsumen akan lebih peka terhadap brand, karena konsumen akan lebih memilih perusahaan yang peduli terhadap sesama.

Selasa, 10 Januari 2012

Multi Level Marketing dari Sudut Pandang Syariat


Assalamualaikum.

Belakangan banyak sekali teman-teman yang bertanya tentang MLM kepada saya. Karena merasa penasaran, saya mencari banyak referensi yang kemudian saya simpulkan pada tulisan ini. Bukan maksud saya untuk sok pinter, saya hanya ingin berbagi informasi dan mengecek apakah pemahaman saya sudah benar. Untuk itu dimohon kritik dan sarannya bila menemukan hal yang tidak benar pada tulisan ini.



Hukum MLM

Pemasaran berjenjang yang lebih popular dengan nama MLM (Multi Level marketing) merupakan sistem pemasaran yang memposisikan konsumen sekaligus menjadi distributor. Ciri utamanya terdapat sistem bertingkat (level) seperti piramid.  Banyak kontroversi seputar MLM tentang ke halalannya. Memang banyak pihak yang mengatakan bahwa MLM hukumnya haram. Namun, setelah saya telusuri lagi, ternyata ada juga MLM yang halal.

Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah yang prinsip dasarnya boleh (mubah) asalkan tidak ada unsur: Riba’, Ghoror (ketidak jelasan)Dhoror (mendhalimi pihak lain), Jahalah (tidak transparan).
Halal atau haramnya sesuatu sebenarnya ditentukan oleh barangnya sendiri, cara memperolehnya dan juga manfaatnya. Dari barangnya sendiri apakah barang tersebut memang haram, kalau dari barangnya saja sudah haram seperti daging babi, maka apabila di perjual belikan dalam bentuk  apapun tetap haram. Yang kedua, dari cara memperolehnya. Meskipun barang yang diperjual belikan halal, namun bila cara mendapatkannya melalui cara yang tidak halal seperti mencuri, maka hukumnya menjadi haram. Dan yang terakhir melalui pertimbangan manfaatnya. Bila lebih banyak mudharatnya maka menjadi haram.
Lalu bagaimana dengan MLM?


Haramnya MLM

Sebenarnya, kita tidak boleh menghakimi sendiri tentang halal dan haramnya suatu masalah bila tidak termasuk golongan yang mampu berijtihad. Namun, saya membaca sumber-sumber dari kaum yang diperbolehkan untuk berijtihad dan membandingkannya dengan dasar ekonomi islam yang telah saya pelajari selama ini dan ada beberapa poin yang harus diperhatikan mengapa MLM bisa menjadi haram:

Pertama, ketika MLM tidak berorientasi kepada produk, namun lebih berorientasi kepada komisi, hukumnya haram. Ketika Anda ditawari masuk ke dalam MLM, biasanya informasi tentang produknya tidak terlalu banyak melainkan lebih banyak menjelaskan tentang iming-iming bahwa anda akan mendapat keuntungan yang besar tanpa kerja keras. Istilah gaulnya biarkan uang yang bekerja untuk anda. Ketika bergabung maka yang anda tuju bukanlah nilai guna dari produk tersebut, melainkan angan-angan untuk mendapatkan komisi yang banyak. Sehingga produk berfungsi sebagai kamuflase.

 Karena produk hanya berfungsi sebagai kamuflase, maka ada indikasi praktek gharar, yaitu ketidak jelasan produk yang di tawarkan. Konsumen tidak mendapat informasi produk secara menyeluruh karena produk hanya sebagai formalitas. MLM lebih menekankan pada pembagian komisi dan bonus yang akan didapat. Sehingga qualitas dan harga produk tidak diperhatikan yang penting mendapatkan anggota baru sehingga penghasilan bertambah.

Kedua, ada pihak yang terzdalimi. Kisah keberhasilan seseorang dalam MLM memang menggiurkan. Tapi coba kita tengok lagi tentang kisah tersebut. Mereka yang berada dipuncak piramida MLM saja yang bisa bercerita seperti itu. Untuk anggota baru, mereka harus invest dalam jumlah banyak. Padahal harga produk yang mereka terima sebenarnya tidak setinggi itu. Marjin yang besar tersebut digunakan untuk memberi komisi orang yang levelnya di atas anggota baru tersebut. Anggota baru di iming-imingi return yang sangat besar namun seringkali hal tersebut tidak tercapai, bahkan untuk BEP saja kadang susah. Dalam piramida MLM pasti akan ada titik akhir di mana piramida tersebut berhenti dan celakalah bagi orang yang menjadi titik akhir ini karena ia pasti akan merugi. Sama halnya dengan praktek game money, di sini ada indikasi praktek maysir (judi).

Ketiga, adanya dua akad dalam satu transaksi. Ketika seorang anggota bergabung dia harus membeli produk yang ditawarkan. Setelah dibeli, produk tersebut dijual kembali namun dalam kapasitas dia sebagai makelar. Di sini terdapat akad jual beli dan makelar (keagenan) dalam satu transaksi.

Keempat, Transaksi dalam MLM mengandung unsur riba. Anggota baru investasi untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar sistem MLM. Hal ini termasuk pertukaran uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak kontan).


MLM Syariah

MLM beragam jenisnya, bila ditelaah lebih jauh ada juga MLM yang dihalalkan karena mengikuti syariat islam. Salah satu contohnya adalah sistem MLM yang menjual pulsa. Pada intinya MLM syariah tidak memuat poin-poin diatas dan sesuai dengan syariat islam. Namun untuk lebih jelasnya berikut poin-poin yang paling menonjol.

Pertama, sistem pemberian insentif harus memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan. Dirancang memberikan kesempatan kepada distributornya untuk memperoleh pendapatan seoptimal mungkin sesuai kemampuannya melalui penjualan, pengembangan jaringan, ataupun melalui kedua-duanya. Sehingga tidak ada pihak yang terdzalimi.

Kedua, transaksi harus berorientasi kepada produk, bukan iming-iming return yang besar dan terbebas dari manipulasi. Sehingga harga jual produk di sini sesuai dengan qualitas produk tersebut.

Ketiga, produk yang di perjual belikan harus halal, terbebas dari syubhat (tidak jelas antara halal dan haram) dan atas dasar kerelaan.

Keempat, istem dan pemasarannya sesuai dengan syariat islam, tidak ada unsur penipuan.

Kelima, Struktur organisasi perusahaan harus memiliki Dewan Syari’ah yang terdiri daripada para ulama yang memahami masalah ekonomi. Dalam konteks ini kita dapat mengambil contoh MUI.
Sistem MLM memang terbukti ampuh dalam menjaring anggota. Tak heran banyak perusahaan dan lembaga yang mengadopsi sistem ini. Saya yakin anda pun secara sadar atau tidak, pernah menggunakannya pula. Namun kesesuaian dengan syariat harus tetap dijaga agar tidak termasuk golongan yang celaka di akhir zaman.