Selasa, 10 Januari 2012

Multi Level Marketing dari Sudut Pandang Syariat


Assalamualaikum.

Belakangan banyak sekali teman-teman yang bertanya tentang MLM kepada saya. Karena merasa penasaran, saya mencari banyak referensi yang kemudian saya simpulkan pada tulisan ini. Bukan maksud saya untuk sok pinter, saya hanya ingin berbagi informasi dan mengecek apakah pemahaman saya sudah benar. Untuk itu dimohon kritik dan sarannya bila menemukan hal yang tidak benar pada tulisan ini.



Hukum MLM

Pemasaran berjenjang yang lebih popular dengan nama MLM (Multi Level marketing) merupakan sistem pemasaran yang memposisikan konsumen sekaligus menjadi distributor. Ciri utamanya terdapat sistem bertingkat (level) seperti piramid.  Banyak kontroversi seputar MLM tentang ke halalannya. Memang banyak pihak yang mengatakan bahwa MLM hukumnya haram. Namun, setelah saya telusuri lagi, ternyata ada juga MLM yang halal.

Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah yang prinsip dasarnya boleh (mubah) asalkan tidak ada unsur: Riba’, Ghoror (ketidak jelasan)Dhoror (mendhalimi pihak lain), Jahalah (tidak transparan).
Halal atau haramnya sesuatu sebenarnya ditentukan oleh barangnya sendiri, cara memperolehnya dan juga manfaatnya. Dari barangnya sendiri apakah barang tersebut memang haram, kalau dari barangnya saja sudah haram seperti daging babi, maka apabila di perjual belikan dalam bentuk  apapun tetap haram. Yang kedua, dari cara memperolehnya. Meskipun barang yang diperjual belikan halal, namun bila cara mendapatkannya melalui cara yang tidak halal seperti mencuri, maka hukumnya menjadi haram. Dan yang terakhir melalui pertimbangan manfaatnya. Bila lebih banyak mudharatnya maka menjadi haram.
Lalu bagaimana dengan MLM?


Haramnya MLM

Sebenarnya, kita tidak boleh menghakimi sendiri tentang halal dan haramnya suatu masalah bila tidak termasuk golongan yang mampu berijtihad. Namun, saya membaca sumber-sumber dari kaum yang diperbolehkan untuk berijtihad dan membandingkannya dengan dasar ekonomi islam yang telah saya pelajari selama ini dan ada beberapa poin yang harus diperhatikan mengapa MLM bisa menjadi haram:

Pertama, ketika MLM tidak berorientasi kepada produk, namun lebih berorientasi kepada komisi, hukumnya haram. Ketika Anda ditawari masuk ke dalam MLM, biasanya informasi tentang produknya tidak terlalu banyak melainkan lebih banyak menjelaskan tentang iming-iming bahwa anda akan mendapat keuntungan yang besar tanpa kerja keras. Istilah gaulnya biarkan uang yang bekerja untuk anda. Ketika bergabung maka yang anda tuju bukanlah nilai guna dari produk tersebut, melainkan angan-angan untuk mendapatkan komisi yang banyak. Sehingga produk berfungsi sebagai kamuflase.

 Karena produk hanya berfungsi sebagai kamuflase, maka ada indikasi praktek gharar, yaitu ketidak jelasan produk yang di tawarkan. Konsumen tidak mendapat informasi produk secara menyeluruh karena produk hanya sebagai formalitas. MLM lebih menekankan pada pembagian komisi dan bonus yang akan didapat. Sehingga qualitas dan harga produk tidak diperhatikan yang penting mendapatkan anggota baru sehingga penghasilan bertambah.

Kedua, ada pihak yang terzdalimi. Kisah keberhasilan seseorang dalam MLM memang menggiurkan. Tapi coba kita tengok lagi tentang kisah tersebut. Mereka yang berada dipuncak piramida MLM saja yang bisa bercerita seperti itu. Untuk anggota baru, mereka harus invest dalam jumlah banyak. Padahal harga produk yang mereka terima sebenarnya tidak setinggi itu. Marjin yang besar tersebut digunakan untuk memberi komisi orang yang levelnya di atas anggota baru tersebut. Anggota baru di iming-imingi return yang sangat besar namun seringkali hal tersebut tidak tercapai, bahkan untuk BEP saja kadang susah. Dalam piramida MLM pasti akan ada titik akhir di mana piramida tersebut berhenti dan celakalah bagi orang yang menjadi titik akhir ini karena ia pasti akan merugi. Sama halnya dengan praktek game money, di sini ada indikasi praktek maysir (judi).

Ketiga, adanya dua akad dalam satu transaksi. Ketika seorang anggota bergabung dia harus membeli produk yang ditawarkan. Setelah dibeli, produk tersebut dijual kembali namun dalam kapasitas dia sebagai makelar. Di sini terdapat akad jual beli dan makelar (keagenan) dalam satu transaksi.

Keempat, Transaksi dalam MLM mengandung unsur riba. Anggota baru investasi untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar sistem MLM. Hal ini termasuk pertukaran uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak kontan).


MLM Syariah

MLM beragam jenisnya, bila ditelaah lebih jauh ada juga MLM yang dihalalkan karena mengikuti syariat islam. Salah satu contohnya adalah sistem MLM yang menjual pulsa. Pada intinya MLM syariah tidak memuat poin-poin diatas dan sesuai dengan syariat islam. Namun untuk lebih jelasnya berikut poin-poin yang paling menonjol.

Pertama, sistem pemberian insentif harus memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan. Dirancang memberikan kesempatan kepada distributornya untuk memperoleh pendapatan seoptimal mungkin sesuai kemampuannya melalui penjualan, pengembangan jaringan, ataupun melalui kedua-duanya. Sehingga tidak ada pihak yang terdzalimi.

Kedua, transaksi harus berorientasi kepada produk, bukan iming-iming return yang besar dan terbebas dari manipulasi. Sehingga harga jual produk di sini sesuai dengan qualitas produk tersebut.

Ketiga, produk yang di perjual belikan harus halal, terbebas dari syubhat (tidak jelas antara halal dan haram) dan atas dasar kerelaan.

Keempat, istem dan pemasarannya sesuai dengan syariat islam, tidak ada unsur penipuan.

Kelima, Struktur organisasi perusahaan harus memiliki Dewan Syari’ah yang terdiri daripada para ulama yang memahami masalah ekonomi. Dalam konteks ini kita dapat mengambil contoh MUI.
Sistem MLM memang terbukti ampuh dalam menjaring anggota. Tak heran banyak perusahaan dan lembaga yang mengadopsi sistem ini. Saya yakin anda pun secara sadar atau tidak, pernah menggunakannya pula. Namun kesesuaian dengan syariat harus tetap dijaga agar tidak termasuk golongan yang celaka di akhir zaman.

4 komentar:

  1. Mohon kritik dan sarannya bila ada yang salah

    BalasHapus
    Balasan
    1. saya juga masih bingung ni mas tentang MLM sebenernya. kalau yg alasan pertama di atas, iming-iming return yang tinggi lbh penting daripada produk, bs menjadikan haram? dikenyatannya orang berMLM karena iming2 itu, untuk produk jg kualitasnya nggak jelek juga sih kebanyakan yg MLM-ngeliat MLM yg ada di sekeliling saya. kalimat di bagian paragraf itu agak rancu nggak sih? atau aku yg bingung sendiri? hehe. Dan haramkah saya-misal-kalau mau berMLM karena menginginkan marginnya?

      terus masalah mendzalimi di atas, kalau kita agen berarti kita pihak terdzalimi secara tidak langsung, bukankah dari awal sblm join kita tau kalau MLM itu pasti ada titik down-nya, itu kan resiko yg pasti dihadapi oleh semua bisnis nggak cuma MLM. jd, maksud dzalim dan haram disini gimana mas? garis besarnya saya binguuuung, afwan mhn dijelaskan

      Hapus
    2. Terima kasih pertanyaannya. Mohon maaf klo tulisan saya malah bikin bingung, karena saya masih dalam taraf belajar.

      Ketika transaksi jual beli berdasar komisi, maka dia membeli dengan harapan akan mendapat return yang besar nanti. Padahal return ini belum tentu ia dapatkan. Tidak beda dengan membeli karcis judi pacuan kuda. Dia membeli bukan karena produknya (karcis) tapi karena ingin mendapat return yang lebih besar bila menang. Berbeda dengan transaksi berdasarkan produk. Seseorang membeli produk karena manfaat dari produk tersebut, maka ia akan memperoleh manfaatnya. Bila membeli baju untuk dipakai,dapat dipastikan baju tersebut bisa dipakainya.

      Yap, bisnis yang berbentuk piramida lebih menguntungkan "pendatang awal". Bayang kan ada 10 orang, orang pertama merekrut orang baru buat jadi downline nya dan seterusnya. Lalu orang ke sepuluh dapat apa? padahal Orang-orang yang akan masuk dijanjikan untung yang besar. Sementara dia merugi dan orang-orang diatasnya tetap untung karena mendapat komisi dari mengajak orang tersebut bergabung. Tapi ketika dia jadi titik akhir? ini sudah masuk ranah penipuan. Dalam bisnis lain tidak ada batasan downline, karena orang yang pernah beli suatu barang bisa beli barang yang sama lagi.


      Transaksi bisnis dalam islam sendiri prinsip dasarnya adalah win-win/lose-lose solution. Ketika ada 1 pihak yang dirugikan sementara pihak lain tetap untung maka hukumnya menjadi haram.

      Tapi, tidak semua MLM seperti itu. Adapula MLM yang baik. Tinggal kita pilih yang mana.

      Hapus
    3. tapi bukannya margin bisa diusahakan mas? masih ada effort yg kita lakukan buat ngedapetin itu, sedangkan judi kan hanya pasrah pada nasib.

      Hapus