Assalamualaikum.
Belakangan banyak sekali teman-teman yang bertanya tentang MLM kepada saya. Karena merasa penasaran, saya mencari banyak referensi yang kemudian saya simpulkan pada tulisan ini. Bukan maksud saya untuk sok pinter, saya hanya ingin berbagi informasi dan mengecek apakah pemahaman saya sudah benar. Untuk itu dimohon kritik dan sarannya bila menemukan hal yang tidak benar pada tulisan ini.
Hukum MLM
Pemasaran berjenjang yang lebih popular dengan nama MLM (Multi Level marketing) merupakan sistem pemasaran yang memposisikan konsumen sekaligus menjadi distributor. Ciri utamanya terdapat sistem bertingkat (level) seperti piramid. Banyak kontroversi seputar MLM tentang ke halalannya. Memang banyak pihak yang mengatakan bahwa MLM hukumnya haram. Namun, setelah saya telusuri lagi, ternyata ada juga MLM yang halal.
Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah yang prinsip dasarnya boleh (mubah) asalkan tidak ada unsur: Riba’, Ghoror (ketidak jelasan), Dhoror (mendhalimi pihak lain), Jahalah (tidak transparan).
Halal atau haramnya sesuatu sebenarnya ditentukan oleh barangnya sendiri, cara memperolehnya dan juga manfaatnya. Dari barangnya sendiri apakah barang tersebut memang haram, kalau dari barangnya saja sudah haram seperti daging babi, maka apabila di perjual belikan dalam bentuk apapun tetap haram. Yang kedua, dari cara memperolehnya. Meskipun barang yang diperjual belikan halal, namun bila cara mendapatkannya melalui cara yang tidak halal seperti mencuri, maka hukumnya menjadi haram. Dan yang terakhir melalui pertimbangan manfaatnya. Bila lebih banyak mudharatnya maka menjadi haram.
Lalu bagaimana dengan MLM?
Haramnya MLM
Sebenarnya, kita tidak boleh menghakimi sendiri tentang halal dan haramnya suatu masalah bila tidak termasuk golongan yang mampu berijtihad. Namun, saya membaca sumber-sumber dari kaum yang diperbolehkan untuk berijtihad dan membandingkannya dengan dasar ekonomi islam yang telah saya pelajari selama ini dan ada beberapa poin yang harus diperhatikan mengapa MLM bisa menjadi haram:
Pertama, ketika MLM tidak berorientasi kepada produk, namun lebih berorientasi kepada komisi, hukumnya haram. Ketika Anda ditawari masuk ke dalam MLM, biasanya informasi tentang produknya tidak terlalu banyak melainkan lebih banyak menjelaskan tentang iming-iming bahwa anda akan mendapat keuntungan yang besar tanpa kerja keras. Istilah gaulnya biarkan uang yang bekerja untuk anda. Ketika bergabung maka yang anda tuju bukanlah nilai guna dari produk tersebut, melainkan angan-angan untuk mendapatkan komisi yang banyak. Sehingga produk berfungsi sebagai kamuflase.
Karena produk hanya berfungsi sebagai kamuflase, maka ada indikasi praktek gharar, yaitu ketidak jelasan produk yang di tawarkan. Konsumen tidak mendapat informasi produk secara menyeluruh karena produk hanya sebagai formalitas. MLM lebih menekankan pada pembagian komisi dan bonus yang akan didapat. Sehingga qualitas dan harga produk tidak diperhatikan yang penting mendapatkan anggota baru sehingga penghasilan bertambah.
Kedua, ada pihak yang terzdalimi. Kisah keberhasilan seseorang dalam MLM memang menggiurkan. Tapi coba kita tengok lagi tentang kisah tersebut. Mereka yang berada dipuncak piramida MLM saja yang bisa bercerita seperti itu. Untuk anggota baru, mereka harus invest dalam jumlah banyak. Padahal harga produk yang mereka terima sebenarnya tidak setinggi itu. Marjin yang besar tersebut digunakan untuk memberi komisi orang yang levelnya di atas anggota baru tersebut. Anggota baru di iming-imingi return yang sangat besar namun seringkali hal tersebut tidak tercapai, bahkan untuk BEP saja kadang susah. Dalam piramida MLM pasti akan ada titik akhir di mana piramida tersebut berhenti dan celakalah bagi orang yang menjadi titik akhir ini karena ia pasti akan merugi. Sama halnya dengan praktek game money, di sini ada indikasi praktek maysir (judi).
Ketiga, adanya dua akad dalam satu transaksi. Ketika seorang anggota bergabung dia harus membeli produk yang ditawarkan. Setelah dibeli, produk tersebut dijual kembali namun dalam kapasitas dia sebagai makelar. Di sini terdapat akad jual beli dan makelar (keagenan) dalam satu transaksi.
Keempat, Transaksi dalam MLM mengandung unsur riba. Anggota baru investasi untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar sistem MLM. Hal ini termasuk pertukaran uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak kontan).
MLM Syariah
MLM beragam jenisnya, bila ditelaah lebih jauh ada juga MLM yang dihalalkan karena mengikuti syariat islam. Salah satu contohnya adalah sistem MLM yang menjual pulsa. Pada intinya MLM syariah tidak memuat poin-poin diatas dan sesuai dengan syariat islam. Namun untuk lebih jelasnya berikut poin-poin yang paling menonjol.
Pertama, sistem pemberian insentif harus memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan. Dirancang memberikan kesempatan kepada distributornya untuk memperoleh pendapatan seoptimal mungkin sesuai kemampuannya melalui penjualan, pengembangan jaringan, ataupun melalui kedua-duanya. Sehingga tidak ada pihak yang terdzalimi.
Kedua, transaksi harus berorientasi kepada produk, bukan iming-iming return yang besar dan terbebas dari manipulasi. Sehingga harga jual produk di sini sesuai dengan qualitas produk tersebut.
Ketiga, produk yang di perjual belikan harus halal, terbebas dari syubhat (tidak jelas antara halal dan haram) dan atas dasar kerelaan.
Keempat, istem dan pemasarannya sesuai dengan syariat islam, tidak ada unsur penipuan.
Kelima, Struktur organisasi perusahaan harus memiliki Dewan Syari’ah yang terdiri daripada para ulama yang memahami masalah ekonomi. Dalam konteks ini kita dapat mengambil contoh MUI.
Sistem MLM memang terbukti ampuh dalam menjaring anggota. Tak heran banyak perusahaan dan lembaga yang mengadopsi sistem ini. Saya yakin anda pun secara sadar atau tidak, pernah menggunakannya pula. Namun kesesuaian dengan syariat harus tetap dijaga agar tidak termasuk golongan yang celaka di akhir zaman.
